Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Brebes merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Brebes disahkan oleh Notaris Kabupaten Brebes pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Brebes
SK Wali Kabupaten Brebes tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Brebes periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Brebes yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Brebes.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Brebes berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Brebes dengan kedudukan di Kabupaten Brebes, Kabupaten Brebes. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Brebes.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Brebes dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Brebes di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Brebes disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Brebes tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Brebes adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Brebes.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Brebes.
KOWANI Kabupaten Brebes sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Brebes disahkan oleh Wali Kabupaten Brebes melalui Surat Keputusan.